Kamis, 08 Maret 2012

MATERI VII SISTEM POLITIK ISLAM


MATERI VII SISTEM POLITIK ISLAM

oleh Asep Saepudin II pada 9 Januari 2012 pukul 10:26 ·
Dalam terminologi politik Islam, politik itu identik dengan siasah, yang secara kebahasaan artinya mengatur. Fikih siasah adalah aspek ajaran Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan. Politik sendiri artinya segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasah, dan sebagainya) mengenai pemerintahan suatu negara, dan kebijakan suatu negara terhadap negara lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis besar fikih siasah meliputi :
  1. Siasah Dusturiyyah (tata negara dalam islam)
  2. Siasah Dauliyyah (politik yang mengatur hubungan antara satu negara islam dengan negara islam lain atau dengan negara sekuler lainya)
  3. Siasah Maaliyyah (sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah swt. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Alquran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata.
Disamping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Alquran dan Sunnah Rasul.

  1. A.      Prinsip-prinsip Dasar Sistem Politik Islam
Prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam meliputi (1) Musyawarah (2) Pembahasan bersama, (3) Tujuan bersama yaitu untuk mencapai suatu keputusan, (4) Keputusan itu merupakan penyesuaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama, (5) Keadilan, (6) Al Musaawah atau persamaan, (7) Al Hurriyyah (kemerdekaan/kebebasan), (8) Perlindungan jiwa raga dan harta Masyarakat.

  1. B.      Kepemimpinan dalam Sistem Politik Islam
Imamah, khalifat dan kepemipinan Umat Islam adalah kata-kata sinonim yang mempunyai satu arti seperti yang ditulis oleh banyak ulama bahwa arti Imamah adalah memimpin umat dalam agama dan dunia. Standar dalam kepemimpinan adalah demi kemaslahatan dan mengatur umat serta menjaga agama dan politik dunia.
Terdapat beberapa hal yang akan dibahas terkait dengan Imamah, sebagai berikut :
  1. Kewajiban Mengangkat Pemimpin
Mayoritas ulama mengatakan bahwa mengangkat pemimpin untuk mengurus umat hukumnya wajib. Kewajiban ini bersandar atas beberapa alasan, pertama, konsensus sahabat atas adanya figur seorang pemimpin, sehingga para sahabat mendahulukan pembaitan Abu Bakar atas pemakanan Rasulullah saw. Kedua, bahwa menegakan hukuman dan benteng kekuasaan akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib, Ketiga, bahwa dalam kepemimpinan akan menarik kemanfaatan dan menolak kerusakan dan ini hukumnya wajib berdasarkan dalil Ijma. Sebagian ulama Islam berpendapat bahwa kewajiban tersebut berdasarkan pendekatan rasio dengan alasan bahwa setiap umat pasti membutuhkan kekuatan untuk mengatur peraturan dan mengatur individu, karena keberadaan seorang hakim merupakan kebutuhan kehidupan sosial manusia. Kedua pendapat di atas dapat dikonklusikan dan mungkin dikompromikan, karena tidak ada penghalang bahwa kepemimpinan merupakan tuntutan dan untuk menegakan undang-undang serta melindungi individu maka hukum telah menetapkan sebagai penguat atas tuntutan rasio, sehingga pendekatan rasio dan hokum tentang kewajiban nengangkat pemimpin dapat dikompromikan, hanya saja akal berperan sebagai penegak secara mutlak, sedangkan hukum mengantarkan idealisme yang tinggi, sehingga dalam kepemimpinan akan menjadi kuat jika ada hubungan masyarakat dan tidak ada unsur paksaan. Sedangkan yang dikehendaki hukum adalah mencapai kehidupan individu yang sempurna sebagaimana yang dikehendaki akal. Ibnu Khaldun berkomentar di dalam Kitab Muqaddimah “sebagaian manusia keliru, yang mengatakan bahwa menegakan pemimpin adalah tidak wajib, baik menurut pendekatan akal maupun hukum. Diantara mereka itu, al Asam dari kalangan Mutazilah dan kalangan Khawilfij dan lain-lain. Menurut mereka bahwa yang wajib hanyalah memberi informasi tentang hukum, dan bila umat sudah sadar atas keadilan dan pelaksanaan Hukum Allah swt maka tidak butuh figure pemimpin dan tidak wajib memilih pemimpin. Akan tetapi, pendapat itu masih ditentang dengan dasar Ijma, Faktor yang mendorong mereka berpendapat seperti itu adalah penghindaran dari kekuasaan dan Mazhabnya. Kesimpulanya adalah bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa umat islam wajib mempunyai Imam besar atas pemipim tinggi yang disetujui dan mendapat dukungan umat manusia.
  1. Syarat-syarat seorang pemimpin
Abu al Hasan al Mawardi berkata di dalam Kitab al Ahkam al Sultaniyyah “orang yang menjadi pemimpin diisyaratkan memiliki tujuh syarat sebagai berikut : Pertama, harus adil, Kedua ; berilmu dan mampu melakukan ijtihad, baik dalam ayat maupun bidang hukum, Ketiga ; sempurna pendengaran, penglihatan dan ucapannya, sehingga apa yang diketahui dapat ditangkap, Empat, sehat fisik, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik, Lima; pandai beragumentasi dalam membina politik rakyat dan mengatur kemaslahatan, Enam, berani berjuang melawan musuh, Tujuh; nasabnya harus dari orang Quraisy, berdasarkan nas dan ijma.
Sebagian ulama menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut hanya berlakuk untuk kepemimpinan umum bagi umat Islam (khilafah),  bukan kepemimpinan dalam berbagai jenjang.
  1. Kedudukan Kepemimpinan dalam Pemerintahan Islam
Dalam ajaran Islam semua masalah yang dihadapi umat harus di selesaikan dengan musyawarah, tidak boleh dimonopoli oleh satu orang, dan kepeimimpinan tinggi harus diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Pemimpin tinggi yang berkedudukan di pemerintahan Islam adalah sebagai pejabat tinggi negara disetiap negara yang berdasarkan undang undang. Karena kekuasaan presiden berasa di tangan rakyat lewat Dewan Perwakilan Rakyat, dan kekuasaan ini harus mendapat dukungan rakyat dan kebijaksanaan seorang presiden harus bermanfaat bagi rakyat, maka ulama menetapkan bahwa rakyat berhak memecat presiden karena ada sebab yang menghendakinya. Dan bila terjadi fitnah, maka presiden harus mencari jalan keluar yang terbaik dan orang yang paling bertanggungjawab, supaya masalahnya bisa lurus. Dia bisa diberhentikan jika melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas. Abu bakar, khalifah pertama, pernah berpidato dalam khutbahnya “wahai manusia sesungguhnya kami memimpin kalian, padahal kami bukan terbaik darimu, bila kami baik bantulah kami, bila kami menyimpang, maka luruskanlah”. Dalam penutup khutbahnya dia berkata “tatatlah kepadaku, selama kami taat kepada Allah awt dan Rasul-Nya.Bila kami durhaka kepada Allah swt maka tidak ada taat kepadaku bagi kalian“, Abu bakar juga meriwayatkan pidato umar dan Usman untuk memperkuat imam rakyat dan atas kekuasaan serta pertanggungjawaban di hadapan rakyat. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memerntah berdasarkan undang-undang, Khilafah memimpin urusan agama dan dunia, termasuk pula kekuasaan masalah politik negara, seorang Khalifah juga menjadi imam shalat, amir al haj, member rekomendasi syiar di masjid dan kutbah pada masjid maupun saat hari raya. Dan lain-lain urusan agama. Khalifah merangkap jabatan dengan tujuan utama menegakan sendi-sendi agama dan politik dunia. Dia harus kreatif dalam mengatur urusan agama dan dunia. Dan semua urusan agama dan dunia. Dan semua urusan kesejahteraan rakyat, kesejahteraan adalah tujuan paling utama sehubungan dengan penganngkatan seorang khalifah. Dalam islam tugas khalifah berkaitan dengan kebahagiaan manusia di dunia. Ada Kekuasaan seorang khalifah dalam urusan agama tidak ada hubunganya dengan sifat ketuhanan atau kekuasaannya yang bersandar dari kekuasan ghaib. Akan tetapi hal itu merupakan usaha sekelompok umat Islam yang dipercaya untuk menjaga agama dan politik dunia sehingga mereka mengangkat khalifah demi kesjahteraan kehidupan manusia. Maka wajib bagi rakyat untuk mendengarkan dan taat kepada khalifah.

  1. C.      Politik Keuangan dalam Islam
Yang dimaksud politik keuangan bagi suatu Negara adalah pengaturan sumber-sumber pemasukan dan pendayagunaan keuangan untuk memenuhi pembiayaan kepentingan umum, tanpa harus mengorbankan kepentingan individu atau kepentingan yang sifatnya khusus. Penggunaan keuangan bisa adil apabila memenuhi dua hal :
  1. Harus memperhatikan dan menjaga prinsip keadilan dan asas persamaan dalam memperoleh pamasukan keuangan negara, artinya negara tidak boleh menuntut seseorang membayar kepada negara melebihi dari apa yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku, selain itu, Negara tidak boleh menetapkan dan mewajibakan seseorang untuk membayar kepada negara melebihi dari kemampuan yang dimiliki orang tersebut. Ataupun melebihi dari kebutuhan yang diperlukan negara.
  2. Dalam membagi-bagikan sumber keuangan Negara harus memperhatikan semua kemaslahatan Negara yang diukur dari segi kepentinganya, yaitu tidak boleh memprioritaskan suatu masalah, tanpa memperhatikan kemaslahatan lainya. Kecuali itu, negara tidak boleh mementingkan bagian yang satu lebih daripada bagian yang lainya. Adapun sumber keuangan isalam yang berfungsi untuk memenuhi pembelanjaan kepentingan umum,
adalah sebagai berikut :
  1. Zakat, baik yang dikenakan terhadap harta, modal perdagangan, binatang ternak, tanaman atau buahbuahan.
  2. Pajak tanah pertanian, baik tanah yang dikeoola oleh non muslim, tanah yang disirami air hujan ataupun tanah yang disirami dengan mengeluarkan biaya, seperti irigasi.
  3. Pajak perorangan yang diambil dari ahli al kitab (yahudi dan nasrani), yang disebut jizyah
  4. Bea cukai (pajak) yang diambil dari barang-barang yang diimpor ke negara Islam dan barang-barang yang dieskpor ke negara Islam. Seperlima dari harta rampasan perang dan seperlima dari harta terpendam, maupun harta temuan.
  5. Harta pusaka orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya yang hanya suami atau istri, harta yang tidak diketahui pemiliknya dan semua harta yang digunakan untuk kepentingan umat islam.
Itulah sumber-sumber keuangan Islam yang telah ditetapkan dasar hukumnya di dalam Al quran dan Hadis. Namun ada sebagian sumber lain yang ditetapkan berdasarkan ijtihad pada sahabat pada masa permulaan Islam.

  1. D.      Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri dalam Islam
Menurut Ali Anwar (2002:195), ada beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam yaitu :
  1. Saling menghormati fakta-fakta dan tarikat-tarikat (Q.S 8:58, 9:4, 16: 91, 17:34)
  2. Kehormatan dan integrasi nasional (Q.S 16:92)
  3. Keadilan universal/internasional (Q.S 5:8)
  4. Menjaga perdamaian abadi (Q.S 5:61)
  5. Menjaga kenetralan negara-negara lain (Q.S 4:89-90)
  6. Larangan terhadap eksploitasi para imperialis (QS.6:92)
  7. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain (QS.8:72)
  8. Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (Q.S 60:8-9)
  9. Kehormatan dalam hubungan internasional (QS.55:60)
  10. Persamaan keadilan untuk para penyerang (QS.2:195, 16:126, 42:40)

  1. E.       Kontribusi Umat Islam terhadap kehidupan Politik di Indonesia
Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia. Sebagaimana di bidang lain, kaum Muslimin telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi Indonesia, tak terkecuali di bidang politik.
  1. Di era kerajaan-kerajaan Islam, ditandai dengan berdirinya  berbagai macam kesultanan di berbagai wilayah Indonesia. Di Sumatera ada Kesultanan Perlak (abad ke-9 - abad ke-13), Kesultanan Samudera Pasai (abad ke-13 - abad ke-16), Kesultanan Malaka (abad ke-14 - abad ke-17) dan Kerajaan Melayu Jambi.
Di Jawa: Kesultanan Demak (1500 - 1550), Kesultanan Banten (1524 - 1813), Kesultanan Pajang (1568 - 1618), Kesultanan Mataram (1586 - 1755), Kesultanan Cirebon (sekitar abad ke-16).
Di Kalimantan: Kesultanan Pasir (1516), Kesultanan Banjar (1526-1905), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Berau (1400), Kesultanan Pontianak (1771), Kerajaan Tidung, Kesultanan Bulungan(1731).
Di Maluku: Kesultanan Ternate (1257 - 1583), Kesultanan Tidore (1110 - 1947) Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, Kerajaan Tanah Hitu (1470-1682).
Di Sulawesi: Kesultanan Gowa (awal abad ke-16 - 1667), Kesultanan Buton (1332 - 1911) dan Kesultanan Bone (abad 17).

  1. Di era kolonialisme atau masa penjajahan. Hal ini ditandai dengan perjuangan para santri melawan penjajah. Terdapat nama seperti Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dhien dan lainnya. Umat Islamlah yang sangat berperan dalam mempertahana negeri ini dari kungkungan penjajah.
  2. Di era setelah kemerdekaan di Masa Orde Lama. Hal ini ditandai dengan munculnya partai-partai berasaskan Islam serta partai nasionalis berbasis umat islam dan kedua dengan ditandai sikap pro aktif tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, sejak proses awal kemerdekaan sampai jaman reformasi. Berkaitan dengan keutuhan negara, misalnya Muhammad Natsir pernah menyerukan umat Islam agar tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam.
    1. Di era Orde Baru ditandai dengan keterlibatan umat Islam dalam berpolitik melalui berbagai partai. Meski di era 1970-awal 1990, peran umat Islam sedikit termarjinalkan oleh Orde Baru, tapi berbagai prestasi sudah ditorehkan dengan lahirnya berbagai kebijakan yang berpihak pada penerapan nilai-nilai Islam.
    2. Di era Reformasi. Tumbangnya Orde Baru tak mungkin dilepaskan dengan kontribusi umat Islam. Kaum Musliminlah yang menarik gerbong reformasi. Hadirnya berbagai tokoh dari kalangan Islam menandai hal itu. Selain dari ormas  besar seperti Amin Rais (Muhammadiyah) dan Abdurahman Wahid (NU), juga dari kalangan anak-anak muda seperti KAMMI, BEM-BEM berbagai Perguruan Tinggi yang mayoritas digerakkan oleh aktivis-aktivis Islam. Sulit dibayangkan reformasi akan bergulir jika tidak didukung umat Islam.

Mengapa umat Islam menerima Pancasila?
Dalam pandangan islam, perumusan Pancasila bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Al qur’an, karena nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila juga merupakan bagian dari nilai-nilai yang terdapat dalam al qur’an. Demi keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, umat Islam rela menghilangkan tujuh kata dari sila pertama pancasila yaitu kata-kata “kewajiban melaksanakan syariat islam bagi para pemeluknya.”
Umat Islam Indonesia dapat menyetujui Pancasila dan UUD 1945 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan. Pertama. Nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran agama Islam. Kedua, fungsinya sebagai nuktah-nuktah kesepakatan antar berbagai golongan untuk mewujudkan kesatuan politik bersama. Umat Islam mengedepankan keutuhan NKRI dan tak menginginkan perpecahan.

MATERI VI KEBUDAYAAN DAN PERADABAN DALAM ISLAM


MATERI VI KEBUDAYAAN DAN PERADABAN DALAM ISLAM

oleh Asep Saepudin II pada 9 Januari 2012 pukul 10:25 ·
Dari akar kata madana lahir kata benda tamaddun yang secara literal berarti peradaban yang berarti juga kota berlandaskan kebudayaan atau kebudayaan kota. Landasan peradaban islam dalah kebudayaan islam terutama wujud idealnya, sementara landasan kebudaan islam adalah agama. Dalam islam tidak seperti masyarakat penganut agama yang lainnya, agama bukanlah kebudayaan tetapi dapat melahirkan kebudayaan. Jika kebudayaan merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia, maka agama islam adalah wahyu dari peradaban.
Peradaban merupakan kebudayaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimana kebudayaan tersebut tidak hanya berpengaruh di daerah asalnya tapi juga mempengaruhi daerah-daeerah lain yang menjadikan kebudayaan tersebut berkembang.

PUNCAK KEJAYAAN DALAM PERADABAN ISLAM

Seorang pemikir Perancis bernama Dr. Gustave Le Bone mengatakan: 
“Dalam satu abad atau 3 keturunan, tidak ada bangsa-bangsa manusia dapat mengadakan perubahan yang berarti. Bangsa Perancis memerlukan 30 keturunan atau 1000 tahun baru dapat mengadakan suatu masyarakat yang bercelup Perancis. Hal ini terdapat pada seluruh bangsa dan umat, tak terkecuali selain dari umat Islam, sebab Muhammad El-Rasul sudah dapat mengadakan suatu masyarakat baru dalam tempo satu keturunan (23 tahun) yang tidak dapat ditiru atau diperbuat oleh orang lain”.
Sejarah perjuangan umat Islam dalam pentas peradaban dunia berlangsung sangat lama sekira 13 abad, yaitu sejak masa kepemimpinan Rasulullah Saw di Madinah (622-632M); Masa Daulat Khulafaur Rasyidin (632-661M); Masa Daulat Umayyah (661-750M) dan Masa Daulat Abbasiyah (750-1258 M) sampai tumbangnya Kekhilafahan Turki Utsmani pada tanggal 28 Rajab tahun 1342 H atau bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M, dimana masa-masa kejayaan dan puncak keemasannya banyak melahirkan banyak ilmuwan muslim berkaliber internasional yang telah menorehkan karya-karya luar biasa dan bermanfaat bagi umat manusia.

Era Rasululloh SAW (622-632M) Dan Periode Daulat Khulafaur Rasyidin (632-661 M)
Kesuksesan Rasulullah Muhammad Saw dalam membangun peradaban Islam yang tiada taranya dalam sejarah dicapai dalam kurun waktu 23 tahun, 13 tahun langkah persiapan pada periode Makkah (Makiyyah) dan 10 tahun periode Madienah (Madaniyah). Periode 23 tahun merupakan rentang waktu kurang dari satu generasi, dimana beliau Saw telah berhasil memegang kendali kekuasaan atas bangsa-bangsa yang lebih tua peradabannya saat itu khususnya Romawi, Persia dan Mesir.
Generasi masa itu merupakan generasi terbaik sebagaimana firman Alloh Swt:“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Alloh”. (QS. Ali Imran ayat 110).

Periode Daulat Umayyah (661-750M)
Awal berlangsungya periode Daulat Umayyah lebih memprioritaskan pada perluasan wilayah kekuasaan.Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah.
Disamping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan di berbagai bidang.Pada bidang pengembangan keilmuan.Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata dan mencetak mata uang.Peradaban Islam telah menguasai dunia perdagangan sejak permulaan Daulat Umayyah (661-750M).

Periode Daulat Abbasiyah (132H/750M s.d. 656H/1258 M) 
Masa Kedaulatan Abbasiyah berlangsung selama 508 tahun.Periode pertama Daulat Abbasiyah lebih memprioritaskan pada penekanan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam.Masa Kedaulatan Abbasiyah merupakan pencapaian cemerlang di dunia Islam pada bidang sains, teknologi dan filsafat.
Masa sepuluh Khalifah pertama dari Daulat Abbasiyah merupakan masa kejayaan (keemasan) peradaban Islam.Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam.Pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama juga lahir para imam mazhab hukum yang empat hidup Imam Abu Hanifah (700-767 M); Imam Malik (713-795 M); Imam Syafi'i (767-820 M) dan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M).    
Beberapa ilmuwan muslim lainnya pada masa Daulat Abbasiyah yang karyanya diakui dunia diantaranya:
1)      Al-Razi (guru Ibnu Sina), berkarya dibidang kimia dan kedokteran, menghasilkan 224 judul buku, 140 buku tentang pengobatan, diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin. Bukunya yang paling masyhur adalah Al-Hawi Fi ‘Ilm At Tadawi (30 jilid, berisi tentang jenis-jenis penyakit dan upaya penyembuhannya). Buku-bukunya menjadi bahan rujukan serta panduan dokter di seluruh Eropa hingga abad 17. Al-Razi adalah tokoh pertama yang membedakan antara penyakit cacar dengan measles. Dia juga orang pertama yang menyusun buku mengenai kedokteran anak. Sesudahnya, ilmu kedokteraan berada di tangan Ibnu Sina;

2)      Al-Battani (Al-Batenius), seorang astronom. Hasil perhitungannya tentang bumi mengelilingi pusat tata surya dalam waktu 365 hari, 5 jam, 46 menit, 24 detik, mendekati akurat. Buku yang paling terkenal adalah Kitab Al Zij dalam bahasa latin: De Scienta Stellerum u De Numeris Stellerumet Motibus, dimana
terjemahan tertua dari karyanya masih ada di Vatikan;
3)      Al Ya’qubi, seorang ahli geografi, sejarawan dan pengembara. Buku tertua dalam sejarah ilmu geografi berjudul Al Buldan (891), yang diterbitkan kembali oleh Belanda dengan judul Ibn Waddih qui dicitur al-Ya’qubi historiae;
4)      Al Buzjani (Abul Wafa). Ia mengembangkan beberapa teori penting di bidang matematika (geometri dan trigonometri).

Periode Setelah Daulat Abbasiyah Sampai Tumbangnya Kekhilafahan Turki Utsmani
Pada masa Khilafah Utsmani, para ahli sejarah sepakat bahwa zaman Khalifah Sulaiman Al-Qanuni (1520-1566 M) merupakan zaman kejayaan dan kebesaran yang pada masanya telah jauh meninggalkan negara-negara Eropa di bidang militer, sains dan politik.
Bermula dari dunia Islamlah ilmu pengetahuan mengalami transmisi (penyebaran, penularan), diseminasi dan proliferasi (pengembangan) ke dunia Barat yang sebelumnya diliputi oleh masa ‘the Dark Ages’ mendorong munculnya zaman renaissance atau enlightenment (pencerahan) di Eropa.
Melalui dunia Islam-lah mereka mendapat akses untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan modern. Menurut George Barton, ketika dunia Barat sudah cukup masak untuk merasakan perlunya ilmu pengetahuan yang lebih dalam, perhatiannya pertama-tama tidak ditujukan kepada sumber-sumber Yunani, melainkan kepada sumber-sumber Arab.
Dunia Barat sekarang sejatinya berterima kasih kepada umat Islam. Akan tetapi pada kenyataannya pihak Barat (non Muslim) telah sengaja menutup-nutupi peran besar atas jasa para pejuang dan ilmuwan muslim tersebut yang pada akhirnya terabaikan bahkan sampai terlupakan.

TEKNOLOGI DALAM PERADABAN ISLAM
Dengan rentang waku yang cukup panjang, sekitar 767 tahun, Kekhilafahan Abbasiyahmampu menunjukkan pada dunia ketinggian peradaban Islam dengan pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dunia Islam.Di era ini, telah lahir ilmuwan-ilmuwan Islam dengan berbagai penemuannya yang mengguncang dunia.Sebut saja, al-Khawarizmi (780-850) yang menemukan angka nol dan namanya diabadikan dalam cabang ilmu matematika, Algoritma (logaritma).Ada Ibnu Sina (980-1037) yang membuat termometer udara untuk mengukur suhu udara.Bahkan namanya tekenal di Barat sebagai Avicena, pakar Medis Islam legendaris dengan karya ilmiahnya Qanun (Canon) yang menjadi referensi ilmu kedokteran para pelajar Barat.Tak ketinggalan al-Biruni (973-1048) yang melakukan pengamatan terhadap tanaman sehingga diperoleh kesimpulan kalau bunga memiliki 3, 4, 5, atau 18 daun bunga dan tidak pernah 7 atau 9.
Pada abad ke-8 dan 9 M, negeri Irak dihuni oleh 30 juta penduduk yang 80% nya merupakan petani. Hebatnya, mereka sudah pakai sistem irigasi modern dari sungai Eufrat dan Tigris. Hasilnya, di negeri-negeri Islam rasio hasil panen gandum dibandingkan dengan benih yang disebar mencapai 10:1 sementara di Eropa pada waktu yang sama hanya dapat 2,5:1.Kecanggihan teknologi masa ini juga terlihat dari peninggalan-peninggalan sejarahnya.Lain lagi pada masa pemerintahan dinasti Usmaniyah, kekuatan militer laut Usmaniyah sangat ditakuti Barat saat itu, apalagi mereka menguasai Laut Tengah.
Kejatuhan Islam ke tangan Barat dimulai pada awal abad ke-18.Umat Islam mulai merasa tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi setelah masuknya Napoleon Bonaparte ke Mesir.Saat itu Napoleon masuk dengan membawa mesin-mesin dan peralatan cetak, ditambah tenaga ahli.
Dinasti Abbasiyah jatuh setelah kota Baghdad yang menjadi pusat pemerintahannya diserang oleh bangsa Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan. Di sisi lain, tradisi keilmuan itu kurang berkembang pada kekhalifahan Usmaniyah.

Sebab-Sebab Kemunduran Umat Islam dalam Pengetahuan dan Teknologi
  1. Eksternal
Kondisi dan citra ummat dan ilmuwan Muslim saat ini sama sekali berbeda jauh dengan zaman keemasan Islam dulu. Hal ini merupakan perwujudan dari proses eksternal dan buah kelemahan internal yang cukup kompleks yang sampai saat ini masih sering diseminarkan.
Sains Islam mulai terlihat kemunduran yang signifikan adalah setelah tahun 1800 disebabkan faktor eksternal seperti pengaruh penjajahan yang dengan sengaja menghancurkan sistem ekonomi lokal yang menyokong kegiatan sains dan industri lokal. Contohnya seperti apa yang terjadi di Bengali, India, saat sistem kerajinan industri dan kerajinan lokal dihancurkan demi mensukseskan revolusi industri di Inggris.

b. Internal
Banyak ilmuwan, pakar sains dan teknologi Islam mencoba untuk mencari akar permasalahan kemunduran sains ummat ini dan kemudian mencoba untuk mencari solusi. Diantaranya, Prof. Dr. Abdus Salam, Ilmuwan Muslim yang mendapatkan Nobel pada tahun 1978, mengutarakan bahwa umat Islam tertinggal dalam bidang sains dan teknologi karena beberapa faktor diantaranya:
  1. Tidak mempunyai komitmen terhadap sains, baik sains terapan maupun sains murni.
  2. Tidak memiliki hasrat yang kuat untuk mengusahakan tercapainya kemandirian sains dan teknologi (self reliance).
  3. Tidak membangunkan kerangka institutional dan legal yang cukup untuk mendukung perkembangan sains.
  4. Menerapkan cara yang tidak tepat dalam menjalankan manajemen kegiatan di bidang sains dan teknologi.

Langkah-langkah menuju kebangkitan sains dan teknologi umat:
  1. Reorientasi Motivasi
  2. Integrasi sains dan Islam
  3. Dukungan Pemerintah dan masyarakat
  4. Kolaborasi dan soliditas
  5. Intensif menterjemahkan rujukan untuk kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para saintis muslim
  6. Upaya serius menciptakan stabilitas ekonomi dan politik yang lebih baik.
  7. Bila ilmu diamalkan, maka Allah akan beri lagi dia bermacam-macam ilmu yang dia belum ketahui. Sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang mengamalkan apa yang dia tahu niscaya Allah akan berikan ilmu yang dia tidak tahu..  (Riwayat Abu Naim).

Ada tiga upaya konkret yang bisa dilakukan umat untuk mengembalikan kejayaan Islam di masa lampau.Yang pertama adalah merapatkan barisan.Allah berfirman dalam QS Ali Imran ayat 103 yang isinya “Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai.”Upaya lainnya adalah kembali kepada tradisi keilmuan dalam agama Islam.
Dalam Islam, jelasnya, ada dua jenis ilmu, yaitu ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Yang masuk golongan ilmu fardhu ‘ain adalah Al-Quran, hadis, fikih, tauhid, akhlaq, syariah, dan cabang-cabangnya.Sedangkan yang masuk ilmu fardhu kifayah adalah kedokteran, matematika, psikologi, dan cabang sains lainnya.Sementara upaya ketiga adalah dengan mewujudkan sistem yang berdasarkan syariah Islam.

FUNGSI MASJID PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW
Masjid bukan hanya untuk tatapan dan ibadah namun, merupakan pusat dan nadi kegiatan.Al-Quran menjelaskan fungsi masjid di dalam firman-Nya pada surah Al-Nur, ayat 36-37.
Ketika Rasulullah berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang baginda lakukan ialah membina masjid.Masjid pertama yang dibina oleh Rasulullah ialah Masjid Quba. Diantara fungsi masjid pada zaman Rasulullah ialah:
  1. Tempat ibadat, terutama shalat berjemaah.
  2. Pusat pendidikan Islam.
  3. Pusat perkembangan ilmu pengetahuan kerana masjid tempat ilmu pengetahuan disampaikan baik dalam bidang akidah, syariat dan akhlak.
  4. Sebagai tempat berdakwah dan wahyu disampaikan kepada sahabat.
  5. Pusat kegiatan kesusasteraan dan persuratan Islam.
  6. Pusat kegiatan sosial dan kehakiman dalam perkara yang berkaitan dengan nikah dan penyelesaian masalah umat Islam.
  7. Tempat letaknya Baitulmal negara.
  8. Tempat persinggahan musafir dan tempat menyambut tetamu.
  9. Tempat membuat pelantikan dan pemilihan pemimpin.
  10. Tempat pertemuan dan perpustakaan

Antara sebab masjid pada zaman silam mampu berperanan sedemikian luas ialah:
  1. Keadaan masyarakat yang bersatu padu dan berpegang teguh kepada nilai keagamaan dan kebudayaan.
  2. Kemampuan pembina masjid menghubungkan aspek sosial dan keperluan masyarakat dengan kegiatan masjid.
  3. Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid.

Masjid adalah rumah Allah untuk beribadat kerana kesucian dan kemuliaannya hendaklah dipelihara.Segala amalan atau perkara yang dianggap boleh mencemarkan kesucian dan kemuliaan masjid tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

BENTUK BUDAYA ISLAM YANG MASUK KE BUDAYA INDONESIA
Menurut para ahli kebudayaan, cakupan budaya adalah spiritual (pengalaman rohani), intelektual (wawasan keilmuan), sikap artistik (rasa keindahan) yang dihasilkan oleh masyarakat, termasuk tradisi, kebiasaan, adat, moral, hukum dan hubungan sosial. Dari pemaparan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kebudayaan Islam adalah spiritual, intelektual, sikap artistik, tradisi, kebiasaan, adat, moral, hukum, dan hubungan sosial yang dihasilkan oleh Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Islam dari waktu ke waktu.
Dari uraian tersebut jika kita bahasakan dalam istilah sehari-hari yang sudah biasa kita kenal, maka bentuk atau wujud kebudayaan Islam itu dapat berupa sebagai berikut.
  1. 1.       Bidang politik dan pemerintahan
Pola kepemimpinan dalam Islam baik ketika rasulullah masih hidup maupun ketika beliau sudah meninggal terus berkembang, hal ini melandasi dasar keimanan seseorang terhadap Allah dan rasulnya.Corak kepemimpinan pada masa Khullafaaurrasyidin, pasti berbeda dengan corak kepemimpinan pada masa Dinasti Bani Ummayyah, dan pada masa Dinasti Abbasiyah.

  1. 2.       Bidang sosial dan ekonomi
Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki etos kerja yang tinggi.Ekonomi adalah modal dasar untuk membangun umat agar tetap melanjutkan nilai-nilai perjuangan menegakkan syariat Islam. Rasulullah adalah seorang pedagang yang jujur, beliau telah mencontohkan kepada kita bagaimana cara mengembangkan wawasan perekonomian pada waktu di Mekkah dan Madinah.

  1. 3.       Bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan
Rasulullah mengajarkan bahwa menuntut ilmu hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan, dalam Islam pendidikan merupakan hal yang sangat penting.Masa keemasan pada Dinasti Abbasiyah telah menunjukkan betapa Islam telah mampu memberikan sumbangan berharga untuk kemajuan pengetahuan peradaban manusia.

  1. 4.       Bidang seni (seni suara, seni musik, seni tari, seni rupa, dan seni arsitektur).
Kebudayaan manusia akan terus berkembang dari waktu ke waktu, bukan dalam bidang seni membaca Al-Qur’an saja yang masuk dalam kategori seni suara, seni musik pun berkembang pesat seperti rebana, kasidah, nasid. Seni tari seperti tara ala Sufi, tari Saman dan seni rupa seperti kaligrafi Al-Qur’an dan seni arsitektur atau seni bangunan.

MATERI V MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT


MATERI V MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT

oleh Asep Saepudin II pada 9 Januari 2012 pukul 10:24 ·

Pengertian masyarakat madani 
Masyarakat madani, yang sering dianggap identik dengan diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial. Pelaksanaanya antara lain dengan terbentuknya pemerintahan yang tunduk pada aturan dan undang-undang dengan sistem transparan. Masyarakat madani yang merupakan terjemahan dari kosa kata bahasa arab  mujtama’ madani, secara etimologis mempunyai dua arti. Pertama, masyarakat kota, karena kata “madani” berasal dari kata “madinah” yang berarti ‘kota’ yang menunjukan banyaknya aktivitas, dinamis dan penuh dengan kreativitas. Kedua, masyarakat peradaban, karena kkata “madani” juga merupakan turunan dari kata “tamaddun” yang berarti”peradaban”. Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Masyarakat madani, sebagai contoh, sebagaimana dikemukakan oleh Robert N. Bellah dalam bukunya Beyond Belief (1976), adalah masyarakat madinah yang dipimpin oleh Rasulullah saw. Sebuah masyarakat yang sarat dengan nilai dan moral, maju, beradab, serta sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Hubungan sosial antar komponen masyarakat madinah telah diatur secara formal, sebagaimana tergambar dalam perjanjian madinah-sebuah piagam yang menurut Hamidullah adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah peradaban manusia (the first written constitution in the world).
                Di dalam Al-Quran Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal sebagai gambaran dari masyarakat madani dengan firman Allah, “Sungguh bagi kaum saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) ditempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan) ,”Makanlah oleh mu dari rezeki yang (dianugrahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun.” (QS. As-Saba: 15)

Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.

Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam konteks masyarakat Indonesia dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan Islam dalam mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan umat Islam
Peranan umat Islam dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial, politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Permasalahan pokok yang menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap Amar Ma’ruf Nahi Mungkar juga masih sangat lemah. Hal ini dapat dilihat dari fenomena sosial yang bertentangan dengan agama islam, seperti angka kriminalitas yang tinggi, korupsi yang terjadi disemua sektor. Bila umat islam Indonsia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang islami, pasti Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.

Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 105:
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan (HR.Thabrani dan Baihaqi).

Pandangan Islam terhadap harta
Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama, pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya( QS. Al hadid:7)
                Kedua, status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
  1. Harta sebagai amanah atau titipan dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karna memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
  2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.  Manusia memiliki kecendrungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. (QS Al-imran : 14).
  3. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak (QS Al-anfal:28).
  4. Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah diantara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infak, dan sedekah  (QS At-taubah:41)

                Ketiga, pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a`mal) atau mata pencaharian (ma`isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan. (QS Al-mulk : 15)
                Keempat, dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian (QS At-Takaatsur: 1-2), melupakan dzikrullah( tidak ingat kepada Allah SWT dengan segala ketentuan-Nya) (Qs Al-Munafiquun : 9), melupakan solat dan zakat (QS An-Nur : 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (QS Al-Hasyr:7).
                Kelima, dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (QS Al-Baqarah:  273-281), perjudian, berjual beli barang yang dialarang atau haram (QS Al-Maidah : 90-91), mencuri, merampok, penggasaban, curang dalam takaran dan timbangan, melalui cara-cara yang bathil dan merugikan, dan melalui suap-menyuap ( HR. Imam Ahmad).

Mengapa umat Islam tidak boleh miskin?
Dalam paradigma Islam, kekayaan merupakan suatu cobaan, bahkan suatu bencana yang hanya dengan pertolongan Allah ia dapat dihindari, demikian pendapat Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam bukunyaMusykilatul Faqri wa kaifa ‘Aalajahal Islam. Dalam buku itu, beliau juga menegaskan bahwa kemikiskinan merupakan persoalan yang harus dapat diatasi karena kemiskinan dapat membawa dampak pengaruh yang negatif dan amat berbahaya, baik bagi si miskin sendiri maupun bagi masyarakatnya.
Selanjutnya beliau membeberkan sekurang-kurangnya lima pengaruh negatif atau bahaya dari kemiskinan itu.
Pertama, خطر على العقيدة
Bahaya kemiskinan terhadap aqidah, yakni dapat membuat manusia ragu akan keadilan Allah apabila dia hanya melihat orang yang kaya raya, apalagi kalau orang itu sombong dengan kekayaan yang dimilikinya. Dalam kehidupan kita tidak sedikit orang yang keluar dari aqidah Islam yang benar lalu memilih agama lain yang bathil karena kemiskinan yang menghimpun dirinya.
Karena begitu bahaya kemiskinan terhadap aqidah, maka Rasulullah mengajarkan kepada kita disamping dengan usaha yang maksimal untuk mengatasi kemiskinan itu, juga mengajarkan dengan do'a memohon perlindungan kepada Allah dari kondisi yang demikian. Doa' itu berbunyi : ”Ya Tuhanku, aku berlindung kepadamu dari kekufuran dan kemelaratan” (HR. Abu Daud).

Kedua, خطر على الأخلاق والسلوك
Kedua yang menjadi bahaya dari kemiskinan adalah terhadap etika dan moral, pengaruh terhadap etika dan moral ini sebenarnya seiring dengan pengaruh terhadap aqidah, hal ini nampak dengan banyaknya kasus-kasus kerusakan moral yang terjadi pada mereka yang didera oleh kemiskinan; mulai dari berbicara yang bohong sampai pada pembunuhan terhadap manusia, begitulah memang yang selama ini banyak terjadi padahal itu merupakan sesuatu yang selama ini dianggap sebagai tidak mungkin dilakukan olehnya, misalnya anak membunuh orang tua, orang tua membunuh anak dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda: ”Ketahuilah, manakala seseorang itu ditekan oleh utang, maka apabila berkata ia berdusta dan apabila berjanji ia mengingkari” (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa'i) .

Ketiga: خطر على الفكر الإنساني
Bahaya kemiskinan yang ketiga adalah terhadap pemikiran, hal ini karena orang yang didera oleh kemiskinan amat sulit berfikir secara sehat, apalagi bila tetangga atau orang yang berada di sekitarnya memperlihatkan kemewahan hidup atau membicarakannya. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah pernah menyatakan: ”Janganlah kalian minta fatwa kepada orang yang di dalam rumahnya tidak ada gandum”. Apa yang dikatakan Abu Hanifah itu benar, karena orang yang kekurangan membuat fikiranya tidak menentu, bingung dengan urusan ”dapurnya” dan ini dapat mengakibatkan fatwa atau pendapat yang tidak lurus dan tidak tepat. Dari kondisi yang kepepet itu, seringkali seseorang yang dilanda kemiskinan itu mengakibatkan emosi yang tidak terkendali.

Keempat, خطر على الأسرة
Bahaya kemiskinan yang keempat adalah terhadap rumah tangga, ini merupakan sesuatu yang sudah banyak terjadi, misalnya begitu banyak pemuda yang takut untuk menikah atau memasuki jenjang kehidupan rumah tangga, karena takut tidak mampu memikul tanggung jawab ekonomi sesudah menikah, disamping itu orang tua dari wanita yang hendak dinikahinya juga tidak mau menikahkan anaknya, karena pemuda yang hendak menikahinya belum memiliki kemapanan dari segi ekonomi, padahal sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi karena nanti Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka. Disamping itu dalam kaitan bahaya terhadap kehidupan keluarga, kemiskinan juga seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya perceraian antara suami dan isteri, baik karena isteri tidak diberi nafkah secara wajar sehingga mengajukan gugatan cerai dan hakim agama memutuskan perceraian itu, atau karena suami menghalalkan segala cara dalam mencari nafkah dengan sebab kesulitannya itu sehingga dia ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara yang membuat isteri minta cerai, atau juga karena isteri tidak sanggup menghadapi kemiskinan yang menderanya sehingga dia mencari harta dengan cara melacur dan suaminya marah hingga menceraikannya, dan sebagainya.
Kemudian kemiskinan juga dapat menimbulkan noda dalam kehidupan rumah tangga dalam bentuk pembunuhan terhadap anak, karena orang tua takut tidak bisa memberi makan kepada mereka, dan begitulah yang pernah terjadi pada masyarakat jahiliyah yang bisa jadi sekarang inipun masih banyak terjadi dengan corak yang yang lain, karenanya Allah SWT melarang keras hal ini dalam firman-Nya: ”Janganlah kamu sekalian membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kamilah yang akan memberikan rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al-An’am: 151).

Kelima: خطر على المجتمع واستقراره
Bahaya Kelima dari kemiskinan adalah terhadap masyarakat dalam arti sangat sulit terciptanya keamanan dan stabilitas yang terkendali dalam suatu masyarakat, karenanya kenyataan menunjukan sulitnya orang-orang yang dilanda kemiskinan untuk mengendalikan dirinya karena tuntutan perut, apalagi kalau kemiskinan itu disebabkan oleh ketidakadilan penguasa, perampasan hak manusia, konglomerasi sekelompok kecil masyarakat dengan mengeksploitir sebagian besar masyarakat dan sebagainya. Kondisi semacam itu sangat besar menjadi penyebab timbulnya kecemburuan sosial yang mengakibatkan gejolak sosial hingga tindakan-tindakan kriminal yang mengerikan.
Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasi kemiskinan secara nyata karena dengan itu kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dapat berlangsung secara baik. Kita berharap agar saudara-saudara kita yang masih dilanda kemiskinan untuk terus memperkokoh kesabaran karena hal itu merupakan ujian dari Allah SWT yang harus dihadapi secara baik sehingga kemiskinan dan kesulitan hidup tidak membuat kita putus asa hingga menghalalkan segala cara, apalagi harus kita sadari bahwa kemiskinan dan kesulitan hidup yang kita alami tidak pernah sesulit yang dialami oleh generasi terdahulu.

Kiat Islam Mengatasi Kemiskinan
Kemiskinan dan kehidupan dibawah garis kemiskinan merupakan sesuatu yang masih begitu banyak terjadi di sekitar kita. Yang satu berhasil mengatasi kemiskinan, tetapi muncul lagi penduduk miskin yang baru dengan sebab-sebab tertentu. Karena itu kepedulian kita terhadap upaya mengatasi kemiskinan merupakan sesuatu yang sangat penting. Islam merupakan agama yang amat menekankan kepada kita untuk bisa mengatasi kemiskinan, bahkan ada banyak petunjuknya di dalam Al Qur'an dan hadits-hadits, bahkan para ulama terus mencurahkan kemampuan berfikir untuk menggali ajaran Islam dalam konteks mengatasi kemiskinan, sementara kaum muslimin juga terus berusaha dari tahun ke tahun dengan usaha yang maksimal guna mengatasi kemiskinan.
Salah seorang ulama yang terus mencurahkan pemikirannya dalam masalah ini adalah Dr. Yusuf Qardhawi yang dalam kitabnya Musykilatul Faqri Wa Kaifa 'Aalajahal Islam menyebutkan kiat-kiat Islam dalam mengatasi kemiskinan. Menurut beliau sekurang-kurangnya ada enam kiat yang bisa kita lakukan dalam upaya mengatasi kemiskinan berdasarkan petunjuk Al Qur'an dan Hadits.
Pertama adalah bekerja yang merupakan keharusan bagi setiap muslim agar memperoleh rezeki yang Allah sediakan, bahkan kalau perlu seorang muslim berjalan di muka bumi ini hingga ke penjuru dunia guna meraih rezeki yang halal. Allah berfirman: "Dialah yang menjadikan buni itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya (QS. 67:15).
Karena itu seorang muslim harus memiliki ilmu yang banyak dan ketrampilan yang bervariasi agar bisa bekerja dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain, hal ini karena bekerja merupakan sesuatu yang sangat mulia dalam pandangan Islam, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menjadi payah pada sore hari karena kerja tangannya, maka terampuni dosanya (HR. Thabrani).
Upaya kedua yang harus dilakukan adalah dengan mencukupi keluarga yang lemah, mereka tidak bisa bekerja bukan karena malas, tapi karena mereka lemah dan kaum muslimin memang harus memenuhi kebutuhannya, mereka itu misalnya janda yang ditinggal mati suaminya tanpa harta, anak-anak yatim yang masih kecil sehingga belum bisa mandiri, orang yang lanjut usia, orang yang berpenyakit menahun, orang yang cacat dan sebagainya. Keharusan keluarga yang lain untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarganya yang lemah telah difirmankan oleh Allah: "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya syaitan dan syaitan adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. 17: 26-27)
Ketiga yang merupakan upaya untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan menunaikan kewajiban zakat. Apalagi zakat itu merupakan kewajiban yang kedudukannya sama dengan kewajiban menunaikan shalat, karenanya dalam banyak ayat dan hadits, perintah shalat dirangkai dengan perintah zakat, misalnya dalam firman Allah: "Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku (QS. 2: 43)
Karena zakat merupakan upaya mengatasi kemiskinan, maka sedapat mungkin dana zakat itu tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya konsumtif bagi fakir dan miskin kecuali kalau zakat fitrah, karena kalau demikian dikhawatirkan mereka hanya menggantungkan harapannya dari zakat yang membuat mereka tambah malas untuk berusaha, maka dana zakat itu bisa saja digunakan untuk biaya pendidikan (beasiswa), modal usaha dan sebagainya. Meskipun demikian, kebutuhan awal untuk makan tetap harus dipenuhi, apalagi bagi mereka yang berpenyakit menahun, cacat dan sebagainya.
                Oleh karena itu, bagi yang tidak menunaikan zakat; bukan hanya tidak sempurna keislamannya, tapi termasuk orang yang tidak beruntung, tidak baik dan tidak menunjukkan kebajikan dan ketaqwaan, sama saja dengan orang-orang musyrik, tidak memperoleh rahmat Allah, bahkan tidak berhak memperoleh pertolongan-Nya.
                Upaya Keempat untuk bisa mengatasi kemiskinan menurut DR. Yusuf Qardhawi adalah melalui dana bantuan perbendaharaan Islam yang diperoleh dari berbagai sumber dana oleh Baitul MaalKarena itu kekayaan umum pada suatu negara harus diarahkan kepada upaya mengatasi kemiskinan dan karenanya jangan sampai hal itu dikuasai oleh satu atau sekelompok orang. Disamping itu aset negara, dana perbendaharaan Islam juga bisa diperoleh dari ghanimah (harta rampasan perang), fa'i (harta yang ditinggal musuh) dan sebagainya.
Karena itu seluruh potensi negara semestinya dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan dengan berbagai cara dan negara kita termasuk negara yang masih memiliki penduduk miskin dalam jumlah yang banyak, mereka tidak boleh kita biarkan saja tanpa ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mengatasi kemiskinan mereka.
Kelima yang merupakan upaya untuk bisa mengatasi kemiskinan adalah dengan keharusan memenuhi hak-hak selain zakat yang harus diperoleh seorang muslim dari muslim lainnya. Hak-hak yang dapat diperoleh itu misalnya dari tetangga yang mampu, karena itu orang yang beriman bisa dianggap tidak beriman apabila dia kenyang sementara tetangganya lapar, hal lainnya adalah qurban yang juga untuk fakir miskin, kafarat dari seorang muslim yang melanggar sumpah, fidyah, hadiah dan sebagaainya.
                Usaha keenam yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemiskinan menurut beliau adalah dengan shadaqah suka rela dan kebajikan individu, ini merupakan rangsangan yang diberikan Allah kepada kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk ditunaikannya, diantara bentuknya adalah waqaf dan hibah terhadap harta yang dimilikinya seperti rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya. Rangsangan dari Allah yang akan diberikan kepadanya adalah dengan memperoleh pahal yang terus menerus mengalir meskipun dia telah meninggal.
                Akhirnya harus kita sadari bahwa kemiskinan memang selalu menghantui kita sepanjang zaman, kemiskinan bisa saja akan terus terjadi, meskipun usaha mengatasinya terus kita lakukan. Kemiskinan bisa datang secara tiba-tiba, terhadap orang kaya sekalipun, misalnya dengan terjadinya bencana, peperangan dan sebagainya. Karena itu selagi kita kaya dan berkecukupan, maka Islam menghendaki agar kita ingat pada yang miskin sehingga pada saat membutuhkan bantuan orang lain, insya Allah kita akan memperoleh bantuan yang kita butuhkan itu.


Peranan zakat dalam Islam
  • Zakat merupakan ibadah wajib dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariah, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Taubah (9:60)
  • Zakat mewujudkan keseimbangan antara pemilik harta yang berlebih dengan mereka yang membutuhkan (DHU’AFA)
  • Zakat membantu kehidupan mereka yang kekurangan ( lemah secara ekonomi ) untuk bertahan hidup dan menjadi lebih berdaya dengan program pengembangan zakat secara produktif.
  • Zakat digunakan sebagai sumber dana untuk program-program pmbangunan ekonomi, sosial, pertahanan keamanan, pnyebaran fikrah Islam, dan program-program pembangunan lainnya sesuai kebutuhan negara.
  • Zakat menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi. Kesadaran untuk berbagi teradap mereka yang membutuhkan akan membentuk rasa kepedulian sosial yang tinggi, sehingga dengan sendirinya peran zakat dalam pembangunan masyarakat dapat berjalan.
  • Zakat dapat digunakan untuk menjalankan program-program produktif yang dapat mengubah tingkat ekonomi seseorang menjadi lebih baik, seperti zakat untuk program pemberdayaan ekonomi.




Manajemen zakat dan wakaf
Manajemen zakat
Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”, sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq”. Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada mustahiknya setelah mencapai nisab zakat, dan setelah dimiliki selama jangka tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap orang muslim, laki-laki, perempuan, budak atau merdeka, pada akhir puasa ramadahan (Yusuf Al-qordawi).
Zakat bentuk distribusi dari si kaya kepada si miskin agar tidak terjadi jurang pemisah antara keduanya. Pengelolaan diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan benar. Jelas akan lebih baik meningkatkan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal. pada tanggal 23 september 1999 ppresiden RI BJ Habibie mengesahkan UU No. 38 tahun 1999 tentang zakat untuk melaksanakan UU tersebut Mentri Agama RI menetapkan KPTS Mentri Agama RI No.581 tahun 1999. Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul tetapi sangat bergantung pada dampak dan pngelolaan zakat tersebut dalam masyarakat dan zakat tersebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalm masyarakat. kadaan demikian sangat bergantung dari manajemen yang diterapkan oleh BAZ (Badan Amal Zakat) dan dari pemerintah.

Manajemen wakaf
Wakaf adalah salah satu bentuk dari lembaga ekonomi Islam. Ia merupakan lembaga Islam yang satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial. Wakaf muncul dari satu pernyataan dan perasaan iman yang mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari, karena ia merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Sedangkan dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat.
Istilah wakaf beradal dari “waqb” artinya menahan. Menurut H. Moh. Anwar disebutkan bahwa wakaf ialah menahan sesuatu barang daripada dijual-belikan atau diberikan atau dipinjamkan oleh yang empunya, guna dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu yang diperbolehkan oleh Syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang meneriman wakafan), perorangan atau umum.